Polres Langkat Periksa Anak Saksi dan Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes

halKAhalKI.com | Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santri perempuan sebut saja Melati (15) di salah satu pondok pesantren di kawasan Padang Tualang, yang diduga dilakukan pengasuh yang juga pemilik pesantren tersebut, berinisial KM (35). Kasus ini mulai berproses secara hukum.
Setelah sebelumnya Orang tua Melati, AS melaporkan peristiwa yang dialami putri kesayangannya kepada kepada Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Pemkab Langkat dan Polres Langkat.
Saat melaporkan peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Langkat AS dan keluarganya didampingi petugas dari UPPA, Selasa (5/9/2023), sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polres Langkat Nomor: STPL/8/466/1X/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menerima laporan tersebut Polres Langkat pun bergerak cepat dengan mendatangi pondok pesantrean tersebut, guna meminta keterangan dari beberapa anak saksi untuk mencari fakta hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Langkat, khususnya pondok pesantren.
BERITA TERKAIT: Santri Korban Pelecehan Seksual Ngadu ke UPPA dan Polres Langkat
Ustadz Terduga Lecehkan Santri di Ponpes akan Didamping Kemenag Langkat
Komentar