Polres Langkat ‘P21’-kan Kasus DD Pertumbukan, JPU Bui-kan Mantan Kadesnya di Rutan T Pura

Tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Pertumbukan, Wampu Mazidul Hasmi, diapit Kanit Tipikor Satreskrim Polres Langkat Iptu Zulkarnain Ginting dan anggota unit Tipikor.

LANGKAT, halKAhalKI.com |Polres Langkat melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 bersama tersangkanya Mazidul Hasmi mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat,Rabu (23/10/2019).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kapolres Langkat nomor : K/1754/X/RES.3.3/2019/Reskrim tgl 23 Oktober 2019 perihal pengiriman tersangka dan Barang Bukti serta tersangka telah dilimpahkan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Langkat nomor : B/4207/L.2.25.4/Ft.1/10/2019 tgl 21 Oktober 2019 perihal penyidikan sudah lengkap (P21).

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, melalui Kanit Tipikor IPTU Zulkarnain. Ginting, menyatakan kepada jurnalis, rincian kasus korupsi mantan Kepala Desa Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Mazidul Hasmi sesuai LP/343/VI/2019/SU/LKT tanggal 24 Juni 2019 ttg TP.Korupsi anggaran DD dan ADD desa Pertumbukan T.A. 2018.

Selanjutnya 1 2