Polres Langkat Lakukan Riksa Lanjutan dan Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Bocah Yatim Piatu

Langkat, hK2 | Polres Langkat tindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap Melati bocah berusia 6 tahun yang diduga dilakukan Ha (50) di salah satu Dusun yang berada di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Hal ini dinyatakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung dalam keterangan tertulisnya yang diterima halkahalki.com, Selasa (15/12/2020) siang.
Penyidik Unit PPA dan Opsnal PPA melakukan pemeriksaan (riksa) lanjutan pelapor, korban & saksi dalam perkara tindakan pidana cabul terhadap anak sesuai laporan Polisi nomor : LP/469/IX/2020/SU-LKT, tanggal 7 September 2020.
"Penyidik dan opsnal unit PPA Sat reskrim Polres Langkat bersama pelapor, korban & didampingi kuasa Hukum pelapor melakukan Cek & Olah TKP di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat kabupaten Langkat," kata Iptu Nelson Manurung.