Polres Langkat Lakukan Penyelidikan Kasus BST di Desa Bukit Mas, Besitang

Langkat, halKAhalKI.com | Kepolisian Resor (Polres) Langkat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 100 ribu rupiah di Dusun Pante Gading Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang.
Hal ini dinyatakan Kapolres Langkat Akbp Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Reskrim Polres Langkat (Kasat Reskrim) Akp Teuku Fathir Mustafa kepada halKAhalKI.com, Selasa (26/5/2020) siang saat di konfirmasi.
"Kalau ada informasi yang miring semuanya pasti kita konfirmasi," sebut Akp Teuku Fathir Mustafa.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang meresahkan masyarakat terkait bantuan sosial tunai COVID-19 di Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas, Besitang. "Masih Penyelidikan lah, kita lidik semua informasi yang meresahkan masyarakat,"katanya.
Kasat Reskrim, juga menjelaskan upaya proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap permasalahan dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 100 ribu rupiah.
Personil Polres Langkat telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait termasuk Kepala Dusun (Kadus) dan warga penerima manfaat BST Dusun Pante Gading di Kantor Kepala Desa Bukit Mas, Besitang.
Komentar