Polres Langkat Gagalkan 25 Kg Ganja Aceh ke Palembang

LANGKAT, halKAhalKI.com | 25 bal daun ganja kering asal Aceh tujuan Palembang yang dibawa dia orang kurir penumpang Bus PT Anugerah bernomor Polisi BL 7775 A digagalkan beredar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat.Senin (14/10/2019).

Informasi yang dirangkum menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Langkat,ย  bahwa ada penumpang Bus PT Anugerah bernomor Polisi BL 7775 A yang datang dari Aceh menuju Medan, membawa narkotika jenis daun ganja kering.

Selanjutnya Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menindaklanjuti informasi tersebut dan memerintahkan Kasat Reserse Narkoba AKP Adi Haryono untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian AKP Adi Haryono dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan beserta Tim Opsnal melakukan pemantauan di jalan lintas Sumatera tepatnya di Pos Lantas Sei Karang Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Sekira pukul 05.30 WIB tim melihat bus Anugerah bernomor Polisi BL 7775 A jurusan Aceh Medan yang melintas dan memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan penumpang beserta barang bawaannya.

Selanjutnya 1 2