Polres Langkat Bakar 30,5 Kg Ganja dan Rebus 4,8 Kg Sabu
halKAhalKI.com, Langkat | Lagi Polres Langkat musnahkan barang haram narkotika, ganja kering seberat 30,564,68 gram dan sabu seberat 4.864,05 gram, ganja dan sabu itu merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus dengan 5 tersangka salah satunya emak-emak.
Pemusnahan barang haram tersebut setelah press rilis Polres Langkat di lapangan serbaguna Baradaksa Polres Langkat, Jumat (8/3/2024) sekira pukul 10.48 WIB.
Dalam rilisnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
"Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika. Berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan,” kata Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, mewakili Kapolres Langkat.
Komentar