Politik Uang “Mother of Corruption”, Ini Sanksi Bagi Pemberi dan Penerima

halKAhalKI.com | Bagi pemilih, terutama pemilih pemula menggunakan hak pilih merupakan pengalaman pertama mereka mencoblos. Sayangnya, pemilihan umum maupun pemilihan calon pemimpin daerah dalam Pilkada yang seharusnya diselenggarakan dengan adil, jujur, bebas, dan rahasia, kerap diwarnai politik uang.
Politik uang atau sebutan lainnya money politic adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan. Politik uang menghancurkan harapan warga negara yang menggunakan hak pilih dengan cerdas.
Politik uang yang jelas-jelas melanggar hukum dan pada mulanya dianggap memalukan, kini (seperti) sudah dianggap legal.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan, waspadai bahaya politik Uang, induk dari korupsi. Dalam laman aclc.kpk.go.id, KPK menyatakan, politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.
Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai "mother of corruption" atau induknya korupsi, sebagaimana dilansir halKAhalKI.com dari Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Sabtu (5/9/2024)
Komentar