Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan yang Lain di Kasus OTT Anggota Bawaslu Medan

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi





halKAhalKI.com, Medan | Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum anggota Bawaslu Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan dari tiga orang yang diamankan saat OTT kemarin, dua diantaranya sudah berstatus tersangka.

Keduanya yakni AH (anggota Bawaslu Medan) dan rekannya FWH. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IG tidak terbukti.

"Betul (penetapan tersangka), Tsk AH dan FWH," tegas Kabid Humas, Kombes Hadi, pada Jumat (17/11/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengemukakan dalam OTT tersebut, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta. "Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," ujar nya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...