Polda Sumut Didesak LBH Medan, Segera Tetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat

halKAhalKI.comDirektur LBH Medan, Irvan Saputra, saat mendampingi kliennya di PN Stabat, beberapa waktu yang lalu.

halKAhalKI.com, Medan | LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Langkat, tahun 2023.

Ini dikatakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Rabu (21/2/2023).

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus merupakan kuasa hukum dari para guru tersebut menilai adanya kecurangan yang nyata, terstruktur dan sistematis dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya kecurangan yang terjadi dan dugaan tindak pidana korupsi.

Dinilai LBH Medan, kasus PPPK langkat tersebut, sama halnya dengan kasus PPPK Mandailing Natal (Madina) dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut. Dan diketahui saat ini dalam kasus di Madina tersebut, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian juga dengan kasus PPPK Batubara Polda Sumut telah menetapkan 3 orang tersangkanya.

"Oleh karena itu patut secara hukum yang benar LBH Medan mendesak Pollda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Langkat, seraya juga melakukan penahanan nantinya," kata Direktur LBH Medan tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...