PN Medan Vonis Mati Pemilik 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

MEDAN, halKAhalKI.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan vonis mati terdakwa kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, Aupek (38) warga Jln Dermaga Darat No. 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Kamis (26/9/2019) sore.

Menurut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik yang bersidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa yang merupakan sindikat narkotika internasional ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim sebelum membacakan putusannya,terlebih dahulu membacakan pertimbangannya. Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Aupek,” tegas hakim.

Selanjutnya 1 2 3