284 PPPK Terima SK Pengangkatan

Plt Bupati Langkat: ASN Sejati, Kepuasan Kerjanya Tidak Berdasarkan Besarnya Gaji

Plt Bupati Langkat, Ayah Afandin saat memberikan arahannya dalam penyerahan. SK PPPK Tahap II di halaman Kantor Bupati Langkat, Rabu (6/7/2022). / Kominfo Lkt

halKAhalKI.com, Langkat | 284 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan Bupati Langkat No: 810-77/K/2022, pengangkatan PPPK Tahap II di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/7/2022).

Plt Bupati Langkat, Syah Afandi. Menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan PPPK tahap II kepada 3 orang ASN, yakni Suherman, Citra Dellararina Pinem dan Sudiono.

Dalam arahannya Syah Afandi berharap, sesuai keputusan pengangkatan dan penempatan kerja di masing-masing unit kerja dilingkup Pemerintah Kabupaten Langkat, untuk terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri dengan selalu:
1. Berkomitmen dan menjaga moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai Aparatur Sipil Negara.
2. Memiliki disiplin dan etis kerja yang tinggi.
3. Memahami posisi, peran tugas, fungsi dan kewenangan instansi masing masing.
4. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas tugas selalu aparatur pemerintah.

"Bahwa aparatur pemerintah yang sejati adalah aparatur yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani. Sebagi akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh pegawai tersebut," kata Plt Bupati Langkat.