Pj Bupati Langkat dan DPRD Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024

halKAhalKI.comPenandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Pj Bupati Langkat dan Ketua DPRD langkat Sri Bana Perangin-angin dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Rabu (24/7/2024).

halKAhalKI.com, Langkat | Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Langkat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Penjabat (Pj) Bupati Langkat dan Ketua DPRD langkat Sri Bana Perangin-angin dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Rabu (24/7/2024).

Ketua DPRD Langkat yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa penandatanganan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Nomor 07 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Langkat.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Langkat menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal ini juga mencakup pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. 

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah (KUPA) dan prioritas serta Plafon Anggaran Sementara perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Langkat," katanya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...