Pimpinan DPRD Sumut Dukung Al Washliyah Perjuangkan Hak

halKAhalKI.com, Medan | Aksi ribuan massa Al Washliyah Sumut menjadi sorotan publik. Upaya Ormas Islam ini untuk mendapatkan haknya pun didukung berbagai pihak. Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony menegaskan, akan mendukung perjuangan tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan Ricky kepada awak media. Ia akan mendukung upaya Al Washliyah untuk mengambil haknya. “Saya siap mendukung penuh Al Washliya,” kata politisi muda dari Partai NasDem ini, Senin (26/5/2025) malam.
Putusan MA RI
Diinformasikan sebelumnya, Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara buka suara. Ia meminta agar Pemkab Deli Serdang menaati kesepakatan terakhir antara kedua belah pihak soal gedung SMP Negeri 2 Galang yang ada di atas lahan Al Washliyah yang terletak di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
“Tanahnya wakaf milik Al Washliyah 35 ribu meter, termasuklah di atas tanah itu ada gedung SMP Negeri 2 Galang, jadi statusnya Pemkab Deliserdang itu meminjam tanah Al Washliyah untuk bangun SMP, kayaknya 30 tahun lebih,” kata Dedi Iskandar Batubara, Sabtu (24/5/2025) kemarin.
Berdasarkan putusan MA RI no 2938/Pdt/1989, Pemkab Deliserdang harusnya membayar sewa kepada Al Washliyah, namun tidak pernah dilaksanakan. Al Washliyah kemudian meminta Pemkab Deliserdang mengosongkan bangunan itu dan tidak meminjamkannya lagi ke Pemkab karena digunakan untuk tempat belajar MTs Al Washliyah.
“Sampai sekarang putusan Mahkamah Agung itu tidak pernah dieksekusi, soal pembayaran sewa itu. Sehingga kemudian Al Washliyah meminta Pemkab segera memindahkan gedung itu dan kami tidak lagi memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Deliserdang,” ketusnya.
Dalam kesepakatan terakhir, Pemkab Deliserdang disebut bakal menghibahkan bangunan itu ke Al Washliyah. Dalam proses mempersiapkan naskah hibah, maka dibuatlah perjanjian pinjam pakai bangunan antara Pemkab Deliserdang dengan Al Washliyah pada 2024.
“Sambil menunggu naskah hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian kepada Al Washliyah oleh Dinas Pendidikan, nggak ada di situ tenggang waktu pemakaian,” ucapnya.
Komentar