Pilkada Langkat Tanpa Perseorangan, Yusfik-Saleh Tak Perbaiki 58.644 Dukungan yang TMS

Instagram KPU LangkatBapaslon Yusfik - Muhammad Saleh saat mendaftar Pilkada Kabupaten Langkat jalur perseorangan kepada KPU Langkat, Minggu, (12/5/2024) lalu.

halKAhalKI.com, Langkat | Bakal pasangan calon (Bapaslon) Yusfik - Muhammad Saleh Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat yang telah mendaftarkan kepada KPU Langkat, Minggu, (12/5/2024).

Saat pendaftaran tersebut, Yusfik - Muhammad Saleh menyerahkan syarat dukungan perseorangan Pilkada Langkat sejumlah 62.488 yang tersebar di 19 Kecamatan.

Namun sayangnya setelah KPU Langkat melaksanakan verifikasi administrasi dan diketahui dari 62.488 syarat dukungan tersebut hanya 418 syarat dukungan yang memenuhi syarat dari 59.062 syarat minimal dukungan Pilkada Langkat.

Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramdhan kepada halKAhalKI.com, Minggu (9/6/2024), menyebutkan bahwa bapaslon Yusfik - Muhammad Saleh hingga batas akhir penyerahan perbaikan syarat dukungan perseorangan tanggal 7 Juni 2024, tidak hadir dan menyerahkan berkas dukungan perbaikannya .

"Bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tanggal 7 Juni 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tidak hadir, tidak mengisi daftar hadir, dan tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan baik digital melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan) maupun fisik, hard copy," kata Dian Taufik.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...