Pilkada 2024, 27 November Ini Tahapannya

halkahalki.comFoto tangkapan layar PKPU nomor 2 tahun 2024

halKAhalKI.com | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PKPU tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

PKPU nomor 2 tahun 2024 itu menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Dikutip dari PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...