Perubahan PT Langkat Setia Negeri jadi Perseroda Disetujui DPRD Langkat, Pj Bupati Mengapresiasi

halKAhalKI.com, Langkat | DPRD Kabupaten Langkat menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri (PT. LSN) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Jumat (13/12/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin dan dihadiri Sekdakab Langkat, Amril mewakili Pj Bupati Langkat..
Dalam rapat, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang diwakili Pimanta Ginting memaparkan laporan terkait perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda. Selanjutnya, pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD, yaitu Fraksi BPI, Partai NasDem, Gerindra, Golkar, Demokrat, KPK, PAN dan PDIP, turut disampaikan sebagai bagian dari proses legislasi.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan. "Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdakab Langkat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang baik. "Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung dalam waktu singkat dan lancar. Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register," katanya.
Komentar