Permohonan Sengketa Pilkada Ditolak Panwaslu Langkat, Irham Akan Ke PTUN

Foto : Sidan putusan Sengketa Pilkada Langkat Irham ST dan Ahmad Zaidnur di gedung PKK Stabat,Selasa,27/2/2018

Stabat,halKAhalKI.com - Permohonan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Irham, ST dan Ahmad Zaidnur dengan nomor register 03/PS/PSWL.LKT.02.16/II/2018 dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 dengan agenda sidang pembacaan putusan berlangsung di gedung PKK Kabupaten Langkat,Selasa 27/2/2018.

Sidang yang dimulai pukul 10.35 WIB dipimpin oleh pimpinan musyawarah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Langkat, Marhadenis Nasution,Aidil Fitri dan Husni Laili

Irham, ST bakal calon Bupati Langkat sebagai pemohon hadir didampingi kuasa hukumnya tanpa didampingi pasangannya bakal calon Wakil Bupati Langkat Ahmad Zaidnur sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat sebagai termohon hanya di wakili kuasa hukumnya Hadiningtyas,SH ,Elida Hafni,SH.

Majelis sidang sengketa Pilkada Langkat yang berjumlah tiga orang membacakan putusan sidang sengketa bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Irham,ST dan Ahmad Zaidnur secara bergantian.

Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Langkat dengan register 03/PS/PSWL.LKT.02.16/II/2018, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Langkat memutuskan dalam amar keputusan yang dibacakan Marhadenis Nasution menyatakan menolak permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan Irhm, ST dan Ahmad Zaidnur untuk seluruhnya.

Irham ST, kepada halKAhalKI.com menyatakan menerima keputusan Panwaslu Langkat dan akan membawa (gugatan) ke PTUN,"inikan sifatnya musyawarah tidak memutuskan masih ada satu jalan PTUN".

Lanjut Irham,"kita menerima putusan ngapain kita menolak lagi, saya rasa data yang kita ajukan sudah valid semua cuma cara menerimanya aja yang berbeda".

Saat ditanya apakah akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), "Iya kita akan ke PTUN" tutur Irham selesai sidang sengketa Panwaslu Langkat. /ref

Komentar

Loading...