Permohonan Djohar Arifin – Iskandar Sugito Ditolak Seluruhnya Dalam Sidang Sengketa Pilkada Langkat.

Stabat ,halKAhalKi.com - Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018 yang di gelar Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Langkat berlangsung di gedung PKK Kabupaten Langkat Sabtu malam pukul 22.30 WIB 24/2/2018.

Dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Langkat .

Sidang dipimpin Marhadenis Nasution didampingi Aidil Fitri dan Husni Laili juga dihadiri pemohon Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito serta kuasa hukumnya Azhar AR, SH.

Dari pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat hadir Ketua KPU Langkat Agus Arifin, Sopian Sitepu dan T Muhammad Benyamin anggota KPU Langkat serta didampingi kuasa hukumnya Hadiningtyas,SH ,Elida Hafni,SH dan M.Habibi,SH.

Majelis sidang sengketa Pilkada Langkat yang berjumlah tiga orang membacakan secara bergantian.

Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Langkat dengan register 02/PS/PSWL.LKT.02.16/II/2018, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Langkat memutuskan dalam amar keputusan yang dibacakan Aidil Fitri Ketua Panwaslu Langkat menyatakan menolak permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito untuk seluruhnya./ref.

Komentar

Loading...