Perkara PPPK Langkat: LBH Medan Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Pejabat Tinggi

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra - halKAhalKI.com

halKAhalKI.com | Setelah perkara dugaan korupsi dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, tahun 2023, P21 dan Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Kejati Sumut), Senin (13/1/2025).

Lima tersangka tersebut adalah Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan ditahan Kejati Sumut di di Rutan Wanita Klas I Medan dan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025.

LBH Medan memaparkan, bahwa penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan. Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

Untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para Guru Honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 Kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...