Perkara PPPK Langkat: Eksepsi Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Ditolak, 30 Saksi akan Diperiksa

Dalam sidangnya di PN Medan, hakim tolak eksepsi 2 tersangka perkara dugaan tipikor pada seleksi penerimaan PPPK Langkat 2023, formasi guru, Medan (24/3/2024) - halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Medan | Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, formasi guru tahun 2023 dengan terdakwa kepala dinas dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua orang kepala Sekolah Dasar,, yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih, bergulir.

Sebelumnya, sidang pertama berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Maret 2025, lalu. Di sidang itu, JPU membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa, setelah pembacaan tuntutan itu dua orang terdakwa Saiful Abdi dan Eka Depari mengajukan eksepsi.

Kemudian pada Senin, 17 Maret 2025, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi Saiful dan Eka. Setelah JPU membacakan jawaban terhadap eksepsi tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin 24 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim

Selanjutnya pada 24 Maret 2025 majelis hakim perkara a quo membacakan putusan selanya. yaitu menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari.

Hakim menilai surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, hakim juga menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sebagai landasan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sehingga, eksepsi masing-masing PH para terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa Saiful Abdi dan PH terdakwa Eka Syahputra Depari tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, dalam amat putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, PN Medan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...