Perkara Dugaan Tipikor Seleksi PPPK Langkat, Sidangnya Besok….

halKAhalKI.com | Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 dijadwalkan besok, Rabu 5 Maret 2025.sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Medan,
Perkara yang menyedot perhatian publik tersebut, terjadi pada seleksi penerimaan PPPK formasi guru dengan 5 terdakwanya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (disdik) Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Alek Sander Kepala Seksi Kesiswaan pada bidang Pembinaan SD Disdik Langkat dan 2 kepala SD, Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (4/3) , berkas perkara ke 5 terdakwa tersebut terpisah, yakni nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dengan terdakwa Alex Sander, Penuntut Umum Tri Handayani.
Kemudian nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn terdakwanya Eka Syahputra Depari, S. STP., M.A.P., Penuntut Umum:Tri Handayani. Terdakwa Dr. H. Saiful Abdi, S.H., S.E., M. Pd., nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Penuntut Umum Tri Handayani.
Nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn terdakwa Awaluddin, Penuntut Umum Tri Handayani serta nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn terdakwanya Rohayu Ningsih, Penuntut Umum Tri Handayani.
Komentar