Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Wisnu Andika (Foto Humas Polri)
halKAhalKI.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian menjalani tes urine secara menyeluruh. Instruksi ini muncul setelah terungkapnya kasus keterlibatan Kapolres Bima Kota, NTB, АКВР Didik Putra Kuncoro, dalam praktik peredaran narkoba.
Perintah ini dikeluarkan usai terungkapnya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba dan menjadi langkah tegas institusi menyusul temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyatakan Didik bersama anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, terbukti terlibat dalam penjualan narkotika.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap lingkaran kasus yang lebih luas. Istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Seorang yunior Didik, Aipda Dianita Agustin yang bertugas di Polda Banten, juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat, (20/2/2026)
Lanjutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Jenderal Sigit dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal.
Secara teknis, dia menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian untuk menjaga Integritas,” pungkasnya
Kasus tersebut menjadi sorotan serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba, serta menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar masyarakat sipil, tetapi juga harus dimulai dari dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
