Perhatian! Besok Mulai Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Ini Ketentuannya

halKAhalKI.com | Besok Minggu 24 November 2024, dimulai masa tenang Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.

Masa tenang menetaskan berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada secara serentak, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Pemungutan suara atau pencoblosaan pasangan calon pilkada dijadwalkan pada hari Rabu (27/11/2024).

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional. Namun, bagaimana aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...