Perda RPJPD 2025-2045 Langkat Disetujui DPRD, Pj Bupati: RPJPD Acuan Calon Bupati Susun Visi-Misi

halKAhalKI.com, Langkat | Rancangan perturan daerah (Ranperda) Bangunan Gedung dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat di rapat paripuraa DPRD langkat, Rabu (7/82024).
Paripurna tersebut merupakan bagian dari tahun kelima, rapat kesembilan, masa persidangan ketiga dan dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, dihadiri anggota DPRD Langkat, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy serta dan lainnya.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat pada 31 Agustus 2024, jadwal dan tertib acara rapat paripurna ini telah ditetapkan untuk membahas pengesahan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Azmaliah, S.Ag, dalam laporan Pansus, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pj Bupati Langkat atas penjelasan dan jawaban terhadap pandangan umum anggota DPRD tentang Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan pada 11 dan 19 Juni 2024.
Proses pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dimulai dengan surat nomor 100.3-715/Huk/2024 pada 25 Maret 2024 mengenai usulan perubahan atas PROPEMPERDA Kabupaten Langkat 2024. Dilanjutkan dengan surat nomor 000.7.2.1-1091/BPP/Litbang 2024 pada 30 Mei 2024 mengenai penyampaian rencana akhir Ranperda RPJPD, serta surat nomor 100.3.2-1145/HUK/2024 pada 6 Juni 2024 mengenai penyampaian draf Ranperda RPJPD 2025-2045 beserta penjelasannya.
Komentar