Opini
Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi
Oleh : Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia
Sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi, Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di KPK hari ini.
Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi.
Sebab, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup, baik di bumi maupun di ruang angkasa adalah kemerdekaan berkomunikasi antar manusia/pribadi yang bersifat privat dengan siapapun.
Karena itu, HP salah satu media komunikasi antar pribadi yang berada pada komunikasi teritorial privat. Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman.
Karena itu, dari aspek hak azasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun. Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyiataan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan.
Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak azasi komunikasi setiap warga negara.
Komentar