halKAhalKI.com | Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, masih terus bergulir. Situasi ini semakin menegaskan krisis ketatanegaraan dan krisis konstitusional kita.
“Semua fraksi di DPR secara bulat menolak melaksanakan putusan tersebut. Dan, belakangan Ketua DPR RI bahkan menyatakan secara terbuka bahwa putusan MK itu menyalahi UUD 1945. Sikap DPR ini, bagi kami, tidak saja menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret DPR ke dalam tindakan inkonstitusional,” beberJeirry Sumampow,
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Jeirry, semua tahu, Putusan MK bersifat final dan mengikat (Pasal 24C ayat 1 UUD 1945). Tidak ada satu pun lembaga negara, termasuk DPR, yang memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menolaknya. Dalam kaitan itu juga, maka pernyataan bahwa Putusan MK dimaksud “menyalahi konstitusi” yang datang dari Ketua DPR adalah arogansi konstitusional.
“Sebab MK-lah penafsir sah terhadap UUD 1945, bukan DPR. Nah, jika DPR tetap “ngotot” menolak melaksanakan putusan ini, maka DPR: (1) telah melanggar sumpah jabatannya untuk tunduk pada konstitusi, (2) merusak tatanan pembagian kekuasaan negara, dan (3) menjadi pelaku anarki kelembagaan,” ujarnya
Begitu juga, pernyataan yang sering dikemukakan beberapa anggota DPR di publik bahwa melaksanakan putusan MK yang dinilai menyalahi UUD justru akan membuat mereka melanggar konstitusi adalah bentuk penyesatan hukum yang sangat serius.
Menurut Jeirry, Penalaran tersebut tidak hanya mencoreng akal sehat publik, tetapi juga merusak prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional. Sebab, jika setiap lembaga negara merasa berhak menafsirkan sendiri konstitusi, maka sistem akan runtuh ke dalam kekacauan dan anarki kelembagaan.
Mestinya lanjut Jeirry, sebagai representasi rakyat, DPR seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan putusan lembaga yudikatif. Sikap menolak tersebut justru mencerminkan arogansi kekuasaan legislatif dan memperlihatkan wajah kartelisasi politik yang memandang kepentingan partai lebih tinggi daripada supremasi konstitusi.
