Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

istimewaTina H. Tamher

halKAhalKI.com, Jakarta – Pengamat sekaligus Wakabid Hukum Partai Gelora Tina H. Tamher mempersoalkan gugatan para praktisi hukum dan Advokat Perekat Nusantara mengenai perbuatan melarang hukum praktik dinasti politik.

Bedasarkan informasi yang disampaikan koordinator TPDI Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilayangkan kepada 12 Tergugat yang diduga terlibat praktik dinasti politik.

Mereka antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mantan Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianti, KPU RI, dan sasaran Lainnya Mahkamah Konstitusi dan Media Podcast Bocor Alus Politik Tempodotco sebagai Tergugat.

Menurutnya, gugatan TPDI terkait dinasti politik tidak layak terutama ketika perkara tersebut masuk dalam gugatan TUN.

"Dalam berbagai literature termasuk UU No. 9 Tahun 2004 mengenai soal yang dapat dipersengketakan dan dituntut secara hukum adalah suatu produk tertulis bersifat penetapan tertulis yang sudah baku seperti SK, Memo, Nota ataupun sejenisnya yang bersifat konkrit, individual dan final. Konkrit artinya jelas dan tidak abstrak, individual artinya menyangkut orang perorang, dan Final artinya definitif menimbulkan akibat tertentu," kata Tina, Jumat (19/1/2024).

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...