Penerimaan Murid Baru 2025, Ini Jadwal dan Persyaratannya…

Pelajar SD, SMP dan SMA/SMK. /ilustrasi - ist

halKAhalKI.com | Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) dimulai Mei 2025.

Jadwal SPMB 2025 itu sebagaimana termuat dalam Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang diterbitkan pada (18/3/2025).

SPMB 2025 adalah sistem yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapat pendidikan bermutu yang dekat dengan domisili mereka. Selain mengganti PPDB menjadi SPMB, Kemendikdasmen juga mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Tahapan dan Jadwal SPMB 2025

Jadwal pelaksanaan SPMB 2025 telah diatur dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Permendikdasmen tentang SPMB oleh Pemerintah Daerah.

Dikutip dari dokumen tersebut, pelaksanaan SPMB 2025 dibuka melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan SPMB, dan pasca penerimaan murid baru.

  1. Perencanaan penerimaan murid baru
    • Penetapan wilayah penerimaan murid baru: Maret 2025
    • Penetapan ketersediaan daya tampung: Maret 2025
    • Penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru: Maret 2025
    • Pembentukan panitia penerimaan murid baru: Maret 2025
    • Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru: April 2025
    • Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru: April 2025
    • Deklarasi SPMB obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah
  2. Pelaksanaan penerimaan murid baru
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru: Paling lambat minggu ke-1 Mei 2025
    • Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
    • Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli 2025 dengan memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
  3. Pasca pelaksanaan penerimaan murid baru
    • Integrasi data penerimaan murid baru: Paling lambat Agustus 2025
    • Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dari sekolah ke dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
    • Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan (BBPMP/BPMP): Maksimal 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...