Pendaftaran Bacaleg Berakhir! Ini Parpol yang akan Perebutkan Kursi DPRD Langkat

halKAhalKI.com, Langkat | Masa pendaftaran bakal calon anggotar legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Langkat pada Pemilu 2024 telah berakhir, Minggu 14 Mei 2023 Pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten Langkat telah menerima dokumen syarat calon maupun pencalonan untuk calon DPRD Kabupaten Langkat.
Namun dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Langkat hanya menerima ada di Kabupaten Langkat menerima dokumen syarat calon maupun pencalonan bacaleg dari 17 partai politik, satu partai politik hingga batas akhir pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Langkat tidak menyerahkan berkas syarat calon maupun pencalonan.
Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu dikonfirmasi halKAhalKI.com, Senin (15/5/2023) membenar hanya 17 parpol yang mendaftarkan bacalegnya hingga batas akhir penyerahan pada pukul 23.59. WIB Minggu 14 Mei 2023.
"Yang tidak menyampaikan (dokumen syarat calon maupun pencalonan bacaleg) hanya partai Garuda," kata Ketua KPU Langkat.
Mengapa, Partai Garuda tidak datang atau karena hal lain?
Ada datang, tapi tak menyampaikan berkas (syarat calon maupun pencalonan bacalegnya).
Sampai batas akhir (14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB)," ungkap Sopian Sitepu.
Komentar