Pemkab Langkat Abai. Mobil Food Court Langgar Hak Pedestrian dan Berpotensi Merusak Trotoar
Langkat, halKAhalKI.com | Trotoar jalur yang dibuat untuk pedestrian atau pejalan kaki, sebagaimana yang tertuang pada keputusan Direktur Jendral Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999. Dimana trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan jalan.
Selain itu hak pejalan kaki juga diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Hal ini dikatakan oleh Hidayat Syahputra, tokoh Pemuda kepada Halkahalki.com, di Stabat,Jumat (3/6/2020) malam.
"Tentunya kita bersama mengetahui bahwa trotoar itu adalah jalan pejalan kaki. Hal itu adalah hak bagi pejalan kaki, karna pejalan kaki adalah pengguna manfaat yang dikatagorikan lemah maka harus dilindungi tidak boleh lintasannya bercampur dengan lintasan kendaraan bermotor. Hal ini diperkuat dalam PP No. 34 Tahun 2006, pasal 34 ayat (4), trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas Pejalan kaki."
Komentar