Foto: Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, pencabutan izin 28 perusahaan pengelola hutan hingga tambang di Kantor Presiden, 20 Januari 2026./ ist
halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa pencabutan izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pascabencana ekologis oleh pemerintah Prabowo, hanya sekedar seremonial belaka, pergantian pengelola atau “ganti baju” tidak langkah nyata untuk memulihkan lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat.
Menurut LBH Medan dalam rilis tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com, Senin (9/2/2026), bahwa bencana yang menimpa Sumatera sejak dari 24 November 2025 lalu, masih menyisakan luka yang mendalam, dimana para korban masih mengalami trauma, kehilangan harta benda dan tempat tinggal. Bencana ini meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Bencana ini terjadi bukan hanya karena faktor alam, namun karena rusaknya Ekologis di Sumatera yang disebabkan oleh beberapa perusahaan sektor Pemanfaatan Kehutanan dan Non Kehutanan, sehingga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor yang mana telah menelan korban sebanyak 1.200 orang kehilangan nyawa.
“Berdasarkan hasil audit oleh Satgas PKH pada tanggal 20 Januari 2026, Presiden Prabowo resmi mencabut sebanyak 28 izin perusahaan. Adapun pencabutan izin ini didasari oleh dampak aktiftas perusahaan yang diduga menyebabkan Banjir dan longsor di 3 provinsi di Sumatera,” papar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Alih-alih pencabutan izin dilakukan sebagai penghentian operasi perusahaan dan pemulihan lingkungan. Namun tetapi hal tersebut hanya sebatas seremoni saja dan faktanya di lapangan masih banyak perusahaan yang masih beroperasi, hal ini pula diamini oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Anehnya, muncul di pemberitaan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam pemberitaan Media Digital Tempo pada 27 Januari 2026, Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pemerintah akan menyerahkan pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Ini dapat dimaknai bahwa pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah, bertujuan bukan untuk menjaga ekologis dan pemulihan lingkungan, tetapi sebagai momentum “ganti baju” pada kepemilikan dan penguasaan terhadap sektor industri yang dicabut izinya tersebut,” tegas Irvan.
LBH Medan pun beranggapan, hal tersebut merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas _Salus Populi Suprema Lex Esto_, yang berarti “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”
“Seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya,” kata Direktur LBH Medan tersebut.
LBH Medan juga menyoroti menyoroti belum adanya sanksi perdata maupun pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana besar di Sumatera.
“Bahkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup di tanggal 15 Januari 2026 lalu telah mengajukan Gugatan terhadap 6 Perusahaan. 6 perusahaan yang digugat diantaranya PT. NSHE, PT. AR, PT. TPL, PT. PN III, PT MST dan PT. TBS. LBH Medan menduga Hal ini sebagai upaya Pemerintah terlihat menjalankan funsinya, namun pada saat ini dilihat terkesan *cuci tangan* pada permasalahan ini,” sebut Irvan
Atas dasar ini, LBH Medan menilai Pemerintah Republik Indonesia gagal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana ekologis di Sumatera.
Kemudian pemerintah juga dinilai abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
Secara tegas LBH Medan juga menyatakan, bahwa pemerintah berpotensi melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
“LBH Medan mendesak pemerintah menghentikan seluruh operasi 28 perusahaan tersebut. Selain itu mewajibkan pemulihan ekologis, dan menolak pengelolaan oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini . Segera melakukan rehabilitasi dan pemulihan menyeluruh bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” pungkas Irvan.
