Pemeriksaan Setempat PTUN Medan Terkait Gugatan Kelompok Petani Sei Litur Tasik Terhadap HGU No.10/2012

Majelis Hakim PTUN gelar Pemeriksaan Setempat terkait gugatan Kelompok Tani Landreform Litur Mandiri Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.10 Tahun 2012, Jum'at (24/1/2020)

Selanjutnya Kuasa Hukum Kelompok Tani Landreform Litur Mandiri Desa Sei Litur Tasik, Mas"ud,MZ,SH,MH mengatakan, "menurut kami pada Pemeriksaan Stempat atau yang biasa disebut oleh masyarakat dengan istilah Sidang lapangan, banyak kejangalan-kejangalan yang terjadi diantaranya pihak tergugat tidak bisa menunjukan patok batas HGU No.10 dan megakui bahwa proses ploting pada tanggal 5 September dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat, padahal pada saat itu ratusan masyarakat ikut menyaksikan kalau mereka tidak menemukan patok sehingga berinisiatif melakukan sendiri dan membuat berita acara serta peta hasil ploting yang menjelaskan lahan perkampungan warga tersebut masuk areal HGU No.10,"sebutnya.

Ia juga menyatakan proses pembuatan HGU No.10 Tahun 2012 tidak melakukan proses sebenaranya.





"Saya kira apa yang mereka lakukan atas proses pembuatan HGU tersebut telah mengabaikan tata cara penetapan HGU Kementetian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang memiliki banyak landasan hukum. Yang tidak dapat saya jelaskan lebih rinci dalam kesempatan ini, sebab masih dalam proses hukum,tegas Ma'sud.

"Insyaallah gugatan ini berhasil dan areal milik 215 orang masyarakat seluas 203,4326 Ha yang diproseh dan diusahai sejak tahun 1953 dan pada tahun 1968 pemerintah kabupaten langkat telah membentuk panitia Landerfrom dengan No Durat 229/LR/IV/10/68 tanggal 21 Oktober 1968 untuk memberikan hak atas tanah kepada 215 orang masyarakat petani Desa Litur, dan dikuatkan lagi dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No.136/DA/HML/L/79 tanggal 10 Juli 1979 yang ditanda tanggani oleh Drs.Nizir Rasul selaku Gubernur Sumatra Utara. Selain itu objek tanah hingga saat ini dikuasai, diusahai oleh masyarakat yang mana tanah tersebut telah memiliki batas parit yang dibuat oleh PTPN II pada tahun 2010. Artinya secara fisik jelas lahan perkampungan terpisah dengan perkebunan nah kenapa bisa muncul sertifikat HGU mereka, semoga Majelis Hakim memberi putusan yang sesuai dengan harapan Masyarakat," harap Mas'ud.



Selanjutnya 1 2 3