Pembunuh Wartawan dan Keluarganya Divonis Hakim, LBH Medan Katakan ini….

halKAhalKI.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara menyatakan tiga terdakwa, Rudi Apri Sembiring, Yunus Tarigan dan Bebas Ginting terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan Rico beserta istri, anak, dan cucunya tewas.
Dalam persidangan terbuka, Kamis, 27 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Adil Martogu Franky Simarmata dengan anggota M Arif Kurniawan dan Ahmad Hidayat membacakan putusan dalam tiga berkas berbeda.
Pidana 20 tahun penjara
Terhadap terdakwa Rudi Apri Sembiring, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan jika tindakan Rudi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, dimana dalam tindak pidana tersebut bertugas Rudi sebagai orang yang mengambil uang untuk membeli minyak pertalite dan solar kepada Bebas Ginting serta mengantarkan terdakwa Yunus untuk melakukan pembakaran.
Adapun dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan terdakwa Rudi :
- Tindakan terdakwa sangat sadis, bukan hanya merampas nyawa dari Rico Sempurna Pasaribu juga istri serta anak dan cucu dari Rico Sempurna Pasaribu
- Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa sakit yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
- Terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim memutuskan jika terdakwa Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
halaman selanjutnya : Divonis Seumur hidup
Komentar