Pemberlakuan PKPU No 8 Tahun 2024, TePI Sarankan KPU Pikirkan Kembali

Tangkapan layar PKPU No 8 tahun 2024.

halKAhalKI.com | Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menilai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota adan Wakil Walikota agak dipaksakan sehingga diduga sarat dengan pengaruh kepentingan politik praktis.

Ini disebut seakan-akan mengulang kasus Putusan MK terkait usia Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 lalu. PKPU tersebut merupakan perubahan dari PKPU tentang pencalonan sebelumnya.

"Kita tahu bahwa perubahan itu dilakukan karena ada putusan MA No. 23/P/HUM/2024. Keluarnya PKPU ini juga kini diprotes oleh DPR, sebab belum mendapatkan "persetujuan" Komisi 2 DPR. KPU membantah. Sebab menurut mereka sudah ada beberapa kali percakapan dengan Komisi 2 terkait PKPU itu," kata Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow dalam siaran pers yang diterima halKAhalKI.com.

“Kita agak heran juga ketika KPU menerima dan memasukan putusan MA itu dalam PKPU diatas. Padahal lebih kuat alasan bagi KPU untuk menunda mengakomodir Putusan MK tersebut,” lanjutnya

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. Perubahan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024. MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...