Pejabat Langkat Teken Pakta Integritas, Plt Bupati: Introspeksi Diri

halKAhalKI.com, Langkat | Pejabat dilingkunga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun anggaran 2024
Penandatangan tersebut disaksikan Plt Bupati Langkat Syah Afandin di ruang Pola kantor Bupati Langkat, Selasa (16/01/2024).
Penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas jajaran Pemkab Langkat tersebut berdasarkan :
- Perpres no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2024 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
- Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
Sekdakab Langkat, Amri dalam kegiatan itu mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas diikuti 3 staf ahli, 3 asisten, inspektur. Serta 31 kepala dinas/kantor/badan/direktur rumah sakit, 23 camat dan 9 Kabag sekretariat Daerah. "Diharapkan dapat menjadi bentuk komitmen agar meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," katanya.
"Juga menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan, dasar untuk evaluasi atas perkembangan kinerja dan dasar penetapan sasaran kinerja pegawai," tambah Sekdakab Langkat
Komentar