Pedagang Pasar Pringgan Unjuk Rasa Di Kantor Walikota Medan.
halKAhalKI.com, Medan - Sekitar ratusan pedagang Pasar Pringgan berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (9/4/2018).
Para pedagang menuntut kepada Walikota Medan untuk segera mencabut SK tentang Pengelolaan Pasar Pringgan yang ditujukan tampa sepengatahuan Pedagang dan menuntut walikota meninjau ulang meninjau ulang penunjukkan PT Parbens sebagai pengelola pasar itu.
Para pedagang menolak penunjukan pihak ketiga dalam hal ini PT Parbens sebagai pengelola Pasar Pringgan. Pasalnya, ada rencana pihak pengelola merenovasi pasar itu dan biaya dibebankan kepada pedagang antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta
Beberapa Pedagang secara tegas menolak jika pengelolaan Pasar Pringgan dilakukan oleh pihak swasta padahal berdasarkan SK Walikota yang secara sah Pasar Pringgan dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD,red) Pasar. SK ini langsung ditandatangi oleh Sekretaris Daerah
“Kami meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menunjuk PD Pasar untuk mengelola Pasar Pringgan,” ucap Bahtera Sembiring kepada Wartawan.
Bahtera Sembiring Selaku Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pringgan mengatakan, selama Pasar Pringgan dikelola oleh pihak swasta, banyak pedagang yang mengeluh dan aktivitas pasar semakin semrawut
“Selama 20 tahun pasar pringgan buruk dan rusak saat dikelola PT Triwira. Setiap hari dikutip uang kebersihan, tapi pasar tidak pernah bersih. Banyak pembeli yang tidak mau belanja karena jorok, Kami juga senang setelah pasar pringgan dikelola PD pasar banyak yamg berubah dalam hal perbaikan pasar, tapi kenapa di tunjuk lagi pihak swasta” Bahtera menegaskan,
Menurut Piki Darma Kristian Pardede. S.Sos Selaku DPC GMKI Medan yang selama beberapa minggu ikut mendampingi pedagang mengatakan sejak PT. Parben’s dan pihak lainnya untuk mengelola Pasar Pringgan, dan meminta pemko medan mengakomodir keinginan para pedagang agar Pemko Medan mengambil alih pengelolaannya.
“Yang pastinya, kami menolak keras pihak swasta mengelolanya. Karena pada dasarnya sesuai perundang undangan juga telah jelas yang menjadi pihak pengelola Pasar yang sah adalah PD pasar, itu jelas dalam Perda kota medan no 10 Tahun 2014. Dan amanat Perwal No 46 Tahun 2014 juga telag jelas PD pasar sah ditunjuk Walikota sebagai Pengelola pasar sesuai prosedur penunjukan. tukas Piki.
Piki menambahkan bahwa Sekretaris daerah sebagai pihak yang menandatangi SK tidak paham tentang regulasi pengeluaran surat.
"Ini yang kita sesalkan bahwa Sekda tidak paham persoalan surat, tidak ada peraturan yang jelas dalam penerbitan surat. Pertanggal 25 Agustus 2017 Sekda meneken SK bahwa PD pasar adalah pengelola pasar yang sah namun per tanggal 23 Januari 2018 Sekda kembali mengeluarkan surat bahwa PT Parbens yang menjadi pihak pengelola kan ini ga masuk akal, saya pikir ada kejanggalan disini. Kita ga tau apa ada deal deal an didalam pemko medan. Dan walikota harusnya tegas," tegas Piki.
Beberapa pedagang mengancam jika aspirasi pedagang tidak ditanggapi akan ada Unjuk rasa yang lebih besar.
"Kalau tidak ditanggapi pak maka akan ada pertumpahan darah di pringgan," ujar salah satu pengunjuk rasa kesal./rel.
Komentar