halKAhalKI.com, Langkat | Pasca OTT KPK di Kabupaten Langkat, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam relisnya KPK, (Kamis pagi, 20/1/2021). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan telah mengamankan 8 orang serta menetapkan status tersangka terhadap 6 orang di antaranya, sebagai pemberi dan penerima, yakni MR, Swasta/kontraktor, TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, ISK Kepala Desa Balai Kasih, MSA Swasta/ Kontraktor, SC Swasta/ Kontraktor dan IS, Swasta/ Kontraktor.
Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin di ruang kerjanya kepada halKAhalKI.com menyebutkan pihaknya merasa prihatin terhadap terjadinya peristiwa OTT KPK di Kabupaten Langkat, Kamis (20/1/2022) siang.
“Saya sebagai pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat, merasa sangat prihatin dengan peristiwa ini, bukanlah peristiwa yang kita inginkan. Kita berharap berdo’a kepada Allah Subhanahu wa ta’ala semua proses ini bisa berjalan lancar.” ujar Syah Afandi.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

