Panwascam Hinai : Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan Dalam Pengawasan Pilkada

Foto : Ketua Panwascam Hinai Zul Facri Al Habsy dan Anggota Panwascam Hinai beserta Kepala Sekretariat Panwascam Hinai dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilih Pilkada 2018.

halKAhalKI.com - Stabat : Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Hinai laksanakan sosialisasi pengawasan pemilihan Bupati - Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Sosialisasi Panwascam Hinai dilaksanakan di Stabat Seafood Jalan KH Zainul Arifin Stabat, 30/12/1017 dan di ikuti oleh puluhan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda Kecamatan Hinai.

Panwascam Hinai dalam sosialisasi ini menampilkan 3 narasumber diantaranya Ardiansyah,SPdi berasal dari Panwaslu Kabupaten Langkat dan Khairuddin serta Muhammad Afandi Gurusinga  anggota Panwascam Hinai.

Foto : Peserta Sosialisasi saat bertanya pada pemateri Sosialisasi.

Dalam paparannya Ardiansyah mengajak peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu, Ardiansyah menghimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam Pilkada,"masyarakat harus proaktif untuk mencari tau apakah namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih atau sudahkah merekamkan data data E KTP-nya atau memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan pengganti KTP".

Khairuddin sebagai pemateri kedua memaparkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanan Pilkada untuk menjaga Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil. Khairuddin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif jika menemukan dan mengetahui langsung terjadinya pelanggaran dan melaporkan kepada panwascam dan jajarannya.

Sementara itu Muhammad Afandi Gurusinga memaparkan persoalan penindakan dan pelanggaran terhadap tahapan Pilkada.

"Dalam Pilkada atau Pemilu ada 3 jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administrasi,pidana dan sengketa,"sebut Afandi.

"Cara pelaporan awal bisa melalui berbagai cara dengan syarat syarat melaporkan langsung kepada Panwas dan akan di layani Panwas dengan mengisi form yang telah ada, cuma harus diingat setiap laporan ada tenggat waktunya 7 hari dari jam dan tanggal terjadinya pelanggaran," papar Afandi kepada peserta sosialisasi./ref.

Komentar

Loading...