Panwascam Besitang Lantik 81 PTPS

halKAhalKI.com,Besitang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Besitang melantik 81 Pengawas Pemilihan Umum Tempat Pemungutan Sure (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Denim 4/6/2018.

dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat (Pilkada Serentak 2018).

81 PTPS Kecamatan Besitang akan bertugas mengawasi pelaksanaan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara di 81 TPS yang tersebar di wilayah Kecamatan Besitang.

Pelantikan di PTPS se Kecamatan Besitang dilaksanakan Warung Anak Grong Grong Pekan Besitang, Senin 4/6/2018. Dalam pelantikan tersebut 81 PTPS diambil sumpahnya dengan didampingi rohaniawan Islam dan rohaniawan Kristen sesuai dengan agama yang dianut masing making PTPS.

Hadir dalam pelantikan Camat Besitang , Kapolsek Hesitant dan Koramil Besitang Serta undangan lainnnya.

Ketua Panwascam Besitang Sudirman kepada halKAhalKI.com meminta PTPS bertugas harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, "dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 114,115 serta 116 yang mengatur tugas,wewenang dan kewajiban  pengawas TPS."

Lanjut Sidirman, "disamping itu pengawas TPS berwenang menyampaika keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran , kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara."
"Dan kewajiban PTPS menyampaikan laporan basil pengawasan pemungutan suara Dan penghitungan suara kepada Panwascam melalui PPL," tegas Sudirman.

Sebelumnya pelantikan PTPS, Panwascam Besitang melaksanakan pendaftaran calon PTPS Kecamatan Besitang yang proses pendaftarannya dimulai dari 21-27 Me 2018.Selanjutnya seleksi administrasi calon PTPS dilaksanakan 2 hari tanggal 29-30 Mei 2018./ref

Komentar

Loading...