halKAhalKI.com, Medan | Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 dinilai tidak sah, sehingga posisi dari 2 peserta yang diklaim sebagai petahana dan terpilih dalam 7 anggota KPID Sumut periode 2021-2024 terancam gugur.
Dipaparkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, Jumat (4/2/2022) siang, fakta tersebut dapat dianalisis melalui SK perpanjangan mereka yang terbit tanggal 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 tentang dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hj. Sabrina, M.Si.
Padahal, menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2 secara tegas dinyatakan bahwa Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi dan secara administratif disahkan oleh Gubernur.
“Artinya, norma hukum yang menyatakan itu dalam Undang-Undang kan jelas, terang, kan begitu. Bahkan dalam peraturan komisi penyiaran juga sama. Untuk level pusat Presiden dan DPR ya. Kalau di provinsi itu Gubernur dan DPRD Provinsi,” tegas alumnus Doktor Ilmu Hukum USU Tahun 2008 tersebut.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
