P2TP2A Langkat : Kasus Guru Cabuli 4 Siswanya di Damaikan Kades P.Siata
halKAhalKI.com, Langkat - Dari investigasi lapangan yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan Marz (lk,30) terhadap 4 siswanya,terungkap kasus tersebut telah dilakukan perdamaian dengan pemberian janji terhadap korban melalui para orang tuanya.
Hal tersebut dinyatakan Ernis Safrin Aldin Koordinator P2TP2A Kabupaten Langkat."Kita dah dengar keterangan masyarakat,keterangan dari pihak sekolah,komite,camat dan menyatakan benar terjadi pencabulan yang di lakukan guru SD di sekolah tersebut," kata Ernis.
Baca juga :
P2TP2A Langkat Minta Masyarakat Peduli dan Cegah Pencabulan Anak
P2TP2A Langkat ke Pematang Siata, Investigasi Kasus Guru Cabuli 4 Siswa SD
"Dan masyarakat berharap polisi bertindak,tanpa ada pelaporan pun polisi bisa menangkap pelaku apalagi surat perdamaian ada itu dan ditanda tangani pelaku, orang tua korban dan Kepala Desa Pangkalan Siata."
Lanjut Ernis, "masyarakat khawatir masih ada lagi korban selain 4 siswa tersebut hal ini dikarenakan pelaku Marz telah 9 tahun mengajar di sekolah itu. Para orang tua siswa khawatir terhadap anaknya dan mereka juga heran kenapa tidak di tangkap pelaku sedangkan kepala sekolah sudah kepolsek, para orang tua tersebut kepada saya."
Ernis juga menyatakan, berdasarkan informasi yang dirangkum dan surat perdamaian tersebut patut diduga kuat Kepala Desa Pangkalan Siata yang berinisiatif melakukan perdamaian mengingat pelaku pencabulan merupakan adik ipar kades tersebut yang juga menjabat Bendahara Desa serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pematang Siata.
Baca juga :
Diduga Cabul Ketua PPS Pangkalan Siata, Akan di Pecat KPU Langkat
Guru Cabuli 4 Siswa Terancam Pecat Oleh Kadisdik Langkat
Tragis, Oknum Guru Honorer Diduga Cabuli 4 Siswa SD di Langkat.
"Sesuai keterangan yang kami dengar Kepala Desa berinisiatif lakukan perdamaian, dan kita menilai tidak ada hak pak kades untuk mendamaikan kasus itu, karena ada perbuatan pidana walaupun (pelaku,red) itu adik iparnya.
Sebelumnya Camat Pangkalan Susu T Fahrizal Azmi membenarkan adanya perdamaian dalam kasus pencabulan tersebut dan telah didamaikan Kepala Desa Pangkalan Siata Muhammad Yusuf.
"Ya... telah didamaikan Kadesnya dan telah saya katakan sama kades itu untuk tidak mengintervensi kasus itu" tutur T Fahrizal Azmi Camat Pangkalan Susu kepada halKAhalKI.com, Kamis siang 13/9/2018.
Sementara itu Kepala Desa Pangkalan Siata Muhammad Yusuf dikonfirmasi halKAhalKI.com melalui sambungan seluler tidak menjawab panggilan seluler halkAhalKI.com Sabtu malam 16/9/2018./ref
Komentar