P21 Berkas 3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka Kasus Seleksi PPPK, LBH Medan: Segera Ditahan!

halKAhalKI.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengabarkan bahwa diakhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024, berkas 3 Pejabat Pemkab Langkat yang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi sekeksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada kami, bahwa berkas Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan dinyatakan Lengkap oleh Kejatisu," kata Direktur LBH Medan Irfan Saputra melalui keterangan tertulisnya kepada halKAhalKI.com, Kamis (2/1/2025) pagi.
Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para Tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili.
Menurut Direktur LBH Medan tersebut, perjuangan panjang ratusan guru honorer Kab. Langkat yang dizholimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023 kini semakin menemukan titik terang.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.
"Perlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21)," papar Irvan.
Komentar