P APBD Langkat di Sahkan DPRD Langkat

FOTO : Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana PA, SE bersama Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH sedang menandatangan SK dan Berita Acara Perda P.APBD 2017 disaksikan Pimpinan DPRD dan Sekda

hK2 (halKAhlKI.com) - Stabat : Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Langkat disahkan DPRD Kabupaten Langkat,pengesahan P APBD Tahun 2017, dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kab. Langkat dengan agenda Pengesahan/Persetujuan Ranperda P.APBD menjadi Peraturan Daerah, Jum’at 29/9/2017.

Sebelumnya P APBD tahun 2017 ini diproses melalui pembahasan panjang melalui pembahasan di masing-masing Komisi A, B, C dan D hingga pembahasan di Badan Anggaran.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, SE, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, H. Sapta Bangun, SE, Ralin Sinulingga, SE dan Donny Setha, ST. SH. MH juga dihadiri segenap Anggota DPRD Kab. Langkat.

Sidang paripurna DPRD tersebut dihadirin Bupati Langkat Ngogesa ,unsur Forkopimda,Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat,para Asisten Setdakab. Langkat, para Kepala SKPD, para Camat se Kab. Langkat dan undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Langkat yang disampaikan oleh juru bicaranya H. Agus Salim, menguraikan bahwa dari hasil kesepakatan Banggar dengan TAPD dan Pimpinan SKPD, bahwa untuk Pendapatan Daerah dalam P.APBD T.A. 2017 sebesar Rp. 2.348.070.653.722,- bertambah Rp.106.184.889.574,-

Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.134.595.233.000,-, dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.814.105.624.278,- dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 399.369.796.444,.

Dalam P.APBD 2017 ini juga disepakati Belanja Daerah sebesar Rp.2.486.224.583.652,99 bertambah Rp. 247.838.819.504,99 dengan perincian Belanja Tidak Langsung Rp. 1.445.004.535.994,- sementara pada Belanja Langsung tercatat sebesar Rp. 1.041.220.047.658,99. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) sebesar Rp. 141.653.929.930,99, sebut H. Agus Salim.

Sementara dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Langkat, seluruhnya sepakat menyetujui atas Ranperda P.APBD Kab. Langkat Tahun 2017 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Langkat.

Disahkannya Perda tersebut dibuktikan dengan saling membubuhkan tanda tangan pada Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Kab. Langkat.

Ketua DPRD Kab. Langkat dalam pidato penutupnya, meminta kepada Bupati Langkat agar segera menyampaikan Perda P.APBD Kab. Langkat T.A. 2017 ini secepatnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi,/rel/ref.

Komentar

Loading...