Opsnal Pidum Polres Langkat Tangkap Tersangka Curas di Sergei
Langkat, halKAhalKI.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat ciduk 2 orang tersangka pelaku perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), melanggar pasal pasal 365 KUHP di Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagei Sumut, Senin (2/12/2019).
Kedua tersangka yang diamankan tim opsnal pidana umum Satreskrim tersebut berinisial Su alias No Tander (42) warga Dusun I Desa Telaga 7 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli serdang, Sumut dan MH alias Hafis (42) warga Dsn I Desa Petuaren Hilir, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) Sumut.
Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Rohmat, menjelaskan kedua tersangka ditangkap Kanitn 1 Pidana Umum (Pidum) Iptu Bram Chandra bersama tim opsnal terkait tindak pidana yang diduga dilakukan keduanya pada Jumat 16 Nopember 2019 sekira pukul 01.30 di Dusun VI Merbo Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
"Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 12.00 wib kanit PidumIptu Bram Chandra mendapat informasi bahwa para tersangka bersembunyi didaerah Dusun 1 Desa Sei buluh Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergei," sebut Kasubag Humas.