halKAhalKI.com, Langkat | Oknum Bintara Polisi berinisial F yang bertugas di Polres Binjai diadukan seorang seorang karyawan berinisial S (52) warga Kecamatan Wampu kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Kabid Propam Polda) Sumatera Utara.
Pengaduan tersebut terkait praktik pinjam meminjam uang tersebut diluar institusi keuangan yang resmi dan legal serta dugaan pengancaman terhadap S selaku peminjam uangnya.
Ini diungkap Kuasa hukum S, Ma’ud,SH MH dari kantor hukum Kantor Hukum Mas’ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL. Adv & Rekan, sambil menunjukkan surat pengaduan dengan perihal pelanggaran kode etik profesi Polri bertanggal 14 April 2023, di Stabat, Minggu (16/4/2023).
Menurut advokat Mas’ud yang kerap disapa Dimas ini, perilaku F oknum anggota Polri berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Binjai Polres Binjai, kejam dan tidak menampilkan sebagaiman anggota Polri yang beretika. Sebagai rentenir F tak segan berbuat sesuatu terhadap S, hingga merasa terganggu secara psikologis, ketakutan. Hanya karena terlambat membaya fee utangannya.
