halKAhalKI.com, Langkat | Dua oknum mahasiswa yang disebut merupakan anggota aliansi PMD-SU diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat,, Kamis (13/11/2025). Keduanya berinisial DFN (23) dan RDM (24) diamankan bersama barang bukti Rp10 juta dan 2 unit handphone..
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui keterangan tertulis nya memaparkan kedua orang berstatus mahasiswa tersebut merupakan terduga pelaku pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Stabat.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Ghulam, bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 12 November 2025. Pelapor menerima pesan WhatsApp dari DFN yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Langkat terkait usaha galian C milik pelapor, kecuali pelapor memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
Merasa tertekan, pelapor akhirnya mengatur pertemuan dengan pelaku di sebuah kafe di Stabat. Dalam pertemuan tersebut, DFN kembali menegaskan permintaannya. Pada Kamis malam, 13 November 2025, pelapor kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman, dan menyerahkan uang Rp10 juta sebagai bagian dari pemerasan yang disepakati pelaku.
“Barang bukti yang turut diamankan antara lain uang tunai Rp10.000.000, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13”, kata Kasat Reskrim Polres Langkat.
Sebelumnya setelah menerima laporan lengkap dari korban, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim bergerak cepat. Pada lokasi dan waktu yang sama, petugas langsung mengamankan DFN berikut uang tunai hasil pemerasan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap peran rekannya. Tidak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, RDM.
“Setiap tindakan kami merupakan tindak lanjut dari laporan korban, pengembangan di lapangan, dan analisis penyidik sesuai SOP yang berlaku,” bebernya Jumat (14/11/25).
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan adalah bagian dari mekanisme penyidikan yang profesional dan sesuai standar.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi atas kerja cepat Sat Reskrim. Menurutnya, pemerasan adalah tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis bagi masyarakat.
“Pemerasan menciptakan rasa takut, mengganggu usaha, serta memengaruhi stabilitas sosial. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi, memanipulasi isu, atau mengancam menggunakan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres.
David pun memaparkan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bagian dari strategi besar Polres Langkat dalam memperkuat kepercayaan publik melalui prinsip presisi: respons cepat, analisa akurat, dan tindakan tegas berdasarkan fakta lapangan. Serta pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk ancaman, pemerasan, atau upaya intimidasi.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
