Oknum Karyawan PTPN II Diringkus Satres Narkoba Langkat

Oknum karyawan PTPN II Sawit Seberang berinisial N (47) ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat.

LANGKAT, halKAhalKI.com |33 paket ganja dalam bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja bersama seorang tersangka pemilik narkotika golongan I tersebut berinisial N (47) warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat berhasil dihentikan peredarannya oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubbag Humas Polres Langkat IPTU Rohmad, Kamis (7/11/2019).

Menurut Kasubag Humas, penangkapan tersangka N yang berprofesi sebagai karyawan PTPN II Sawit Seberang tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, menyebutkan adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis daun ganja di sebuah rumah yang berada di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang.

Selanjutnya 1 2