Nyaris Ricuh, Eksekusi PN Stabat di Jalan Perniagaan Stabat

Foto : Eksekusi PN Stabat atas lahan dan bangunan ruko diatasnya di jalan Perniagaan Stabat, Kabupaten Langkat ,Kamis 1/2/2018

Stabat, halKAhalKI.com - Eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 97 m2 beserta bangunan rumah toko (ruko) berlantai dua di atasnya berlangsung KAMIS,1/2/2018 sekitar pukul 10.00 wib di Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat sesuai dengan putusan PN Stabat No.33/Pdt.G/2014/PN.Stabat tanggal 18 Maret 2015.

Sebelum eksekusi dilaksanakan Jurusita Pengganti PN Stabat Setia Budi Sitepu membacakan putusan PN Stabat No.33/Pdt.G/2014/PN.Stabat tanggal 18 Maret 2015 dalam perkara Ismail sebagai Penggugat /Pemohon eksekusi dan sebagai tergugat I Ramli/Termohon eksekusi serta Dina Br Ginting sebagai tergugat.II/termohon eksekusi.

Dalam putusan yang dibacakan Juru Sita pengganti PN Stabat tersebut menyatakan tergugat I dan tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan Verstek. Menyatakan tindakan tergugat I dan II menguasai dan menempati tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan demi hukum penggugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 97 meter2 (Sembilan puluh tujuh meter persegi) berikut dengan bangunan rumah roko berlantai dua yang berada diatasnya di Jalan Perniagaan, Kel Stabat Baru Kec Stabat Kabupaten Langkat. Seperti dinyata dalam Sertifikat Hak Milik No.1730 tanggal 07 Oktober 2015.Dan mengabulkan pemohon eksekusi.

Eksekusi tidak dihadiri pemohon eksekusi Ismail dan diwakili kuasa hukumnya Syahrial.SH dan S.Kaban.SH dilaksanakan dihadapan termohon eksekusi I Ramli dan termohon eksekusi II Dina Br Ginting mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian dan TNI.

Menurut Penetapan Ketua PN Stabat yang dibacakan Setia Budi Sitepu selaku Jurusita Pengganti perihal permohonan eksekusi untuk melaksanakan putusan PN Stabat No.33/Pdt.G/2014/PN.Stabat tanggal 18 Maret 2015 dalam perkara Ismail sebagai Penggugat /Pemohon eksekusi lawan Ramli sebagai tergugat I/Termohon eksekusi ,Dina Br Ginting sebagai tergugat.II/termohon eksekusi.Menyatakan tergugat.I dan II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan Verstek.Menyatakan tindakan tergugat.I dan.II menguasai dan menempati tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.Menyatakan demi hukum penggugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 97 meter2 (Sembilan puluh tujuh meter persegi) berikut dengan bangunan rumah roko berlantai dua yang berada diatasnya di Jalan Perniagaan, Kel Stabat Baru Kec Stabat Kabupaten Langkat.Seperti ternyata dalam Sertifikat Hak Milik No.1730 tanggal 07 Oktober 2015.Dan mengabulkan pemohon eksekusi.

Sebelum melaksanakan eksekusi objek perkara tanah/ pengosongan rumah Setia Budi Sitepu perintahkan termohon untuk menyerahkan objek perkara dengan suka rela.Namun pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan bersikukuh tidak memperbolehkan objek perkara diserahkan kepada termohon eksekusi,sehingga nyaris adu fisik antara pihak termohon dengan petugas keamanan Polres langkat. Akhirnya PN Stabat dengan dikawal personel Polres langkat dan TNI melaksanakan eksekusi pengosongan rumah secara paksa.

Humas PN Stabat Safwanuddin Siregar.SH.MH diruang kerjanya menyatakan kepada Jurnalis,eksekusi telah sesuai dengan peraturan yang ada."Sudah sesuai dengan prusedur.Karena sebelum dilakukannya eksekusi atas dasar pemohon eksekusi Ismail,termohon eksekusi telah dipanggil dengan patut,tetapi tidak hadir.Dan hal tersebut dijalankan sesuai Penetapan Ketua PN Stabat N0.04/Pen.Eks.2015/33/Pdt.G/2014/PN.Stb meskipun dari pihak termohon eksekusi melakukan penolakan/perlawanan pengosongan rumah kita tetap melaksanakannya".

Syahrial.SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Ismail ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan,eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan N0 33 /Pdt.G/2014 yang kita mohonkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.Kalau pihak termohon merasa keberatan silahkan melakukan upaya hukum dan kita harus hormati putusan Pengadilan,kata Syahrial.

Setelah pelaksanaan eksekusi,keluarga tergugat I/Termohon eksekusi mendatangi Kantor DPRD Langkat untuk melaporkan eksekusi yang mereka alami dan dinilai kurang manusiawi.โ€œKami hanya beberapa orang, namun Ismail alias Acai itu membawa pasukan, termasuk anggota kepolisian dan orang bayarannya,โ€sebutnya anak-anak dari ter eksekusi, kepada Bahri, anggota DPRD Langkat, yang ketika itu ditemui keluarga ter eksekusi.

Sementara, Agus yang merupakan salah satu dari keluarga tergugat/Termohon eksekusi kepada Jurnalis mengatakan, akan melaporkan perbuatan ini ke DPRD Langkat secara resmi. โ€œMungkin kami ini orang kecil maka dia bisa bayar orang untuk meng eksekusi kami. Kalau soal utang, kenapa waktu itu kami ada duit dan sempat melakukan pembayaran, namun Ismail alias Acai itu tidak menerimanya, sehingga sekarang ini keluarga kami dikeluarkan secara paksa. Kami terima, dan kami akan tempuh dengan jalur hukum,โ€tegas Agus./ref

Komentar

Loading...