Mulai Malam Ini, Brigjen Pol Prasetijo Ditahan Selama 14 Hari
Jakarta, halKAhalKI.com | Polri menyebutkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah ditahan di ruangan khusus Provost.
Hukuman kurungan diberikan sebagai sanksi untuk Pol Prasetijo Utomo karena membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui penerbitan surat jalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari ke depan sejak Rabu 15 Juli 2020.
Irjen Argo menjelaskan selain ditahan, oknum itu juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020.
Selanjutnya 1 2
Komentar