MUI Langkat Himbau Hentikan Imunisasi MR, Dinkes tetap Laksanakan Imunisasi

halKAhalKI.com, Stabat-Polemik seputar pelaksanaan imunisasi vaksin Measles-Rubella (MR) terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat dan surat Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Langkat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Langkat, Nomor : A.04/DP-K.11-03/SE/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, yang meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat menghentikan/tidak dilakukan pemberian (imunisasi,red) vaksin MR sampai adanya atau keluarnya fatwa dari MUI Pusat.
Sebagaimana telah diberitakan halKAhalKI.com dengan judul berita Dinkes Langkat Imunisasi Measles Rubella Siswa SD.Dinas Kesehatan telah melaksanakan imunisasi Measles-Rubella (MR) kepada 202 Siswa Sekolah Dasar (SD) Negri Nomor 053973 Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat di SD tersebut, Rabu (1/8) dan informasi yang dirangkum halKAhalKI.com pelaksanaan imunisasi juga dilaksanakan di salah di SD yang ada kecamatan Secanggang (2/8/3018).
"Ada surat himbauan MUI Langkat kepada Kepala Dinas Kesehatan membuat sejumlah orang tua siswa merasa kecewa karena mengetahui adanya surat himbauan dari MUI tersebut setelah anaknya diberi vaksin,seperti yang disampaikan Wati (35) kepada jurnalis Jumat (03/08/2018) menurut Wati (35) sebagi seorang muslim dirinya tentu tidak akan mengizinkan anaknya di beri vaksin sebelum keputusan dari MUI Pusat tersebut dikeluarkan.
Terkait pro dan kontra penggunaan vaksin MR, sebagaimana dikutip dari Viva.co.id Menteri Kesehatan dan beberapa pejabat Kementerian Kesehatan Dirut PT. Biofarma selaku importir vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi MR,melakukan pertemuan dengan MUI yang di hadiri Ketua MUI MUI KH. Mwakil ketua umum,beberapa ketua dan wakil sekjen MUI,Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta Sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa.&
Dalam pertemuan tersebut,MUI, sesuai Fatwa Nomor 4/2016 menjelaskan, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Namun MUI meminta, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. "Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorum Niam Sholeh melalui keterangan tertulis.
Namun, vaksin yang haram dan halal boleh digunakan karena alasan tertentu, seperti digunakan pada kondisi darurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Ketua MUI Kab.Langkat H.Ahmad Mahfuz kepada jurnalis yang menghubunginya melalui telepon seluler,Jumat (03/08/2018) terkait keluarnya surat himbauan MUI. Ketua MUI Langkat membenarkan surat himbauan tersebut. mengenai mengapa dinas kesehatan dan tetap melaksanakan imunisasi MR setelah terbitnya himbauan MUI Langkat.
H.Ahmad Mahfuz menuturkan,"kami hanya menghimbau,mungkin mereka tidak takut Tuhan".ref.
Komentar